Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Dewantara Aceh Utara

KOALISI.co - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Polisi di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat (12/5/2023) lalu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, pelaku yang diamankan yakni DA (40) warga Kecamatan Dewantara.
"Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah di kawasan Keude Krueng Geukueh sering dijadikan tempat transaksi Narkoba," kata Iptu Jeffryandi Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Pria Pengguna Narkoba di Pidie
Dikatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku DA beserta barang bukti sabu.
"Kepada petugas DA mengaku mendapatkan barang haram itu dari Brade salah seorang yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasat.
Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 dompet warna merah, 1 paket sabu seberat 2,65 gram bruto, 1 buah timbangan elektrik, 1 sendok dan 1 pisau lipat.
Baca Juga:Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kuta Makmur Aceh Utara
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk diproses hukum lebih lanjut," demikian Iptu Jeffryandi.
Komentar