Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kuta Makmur Aceh Utara

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Ist.

KOALISI.co - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Polisi di Desa Krueng Mayang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Jum'at (5/5/2023) sekira pukul 18:30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, pelaku merupakan MG (32) ditangkap bersama barang bukti berupa 20 paket sabu.

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga setempat bahwa sering kali terjadi transaksi narkoba di Desa tersebut," kata Iptu Jeffryandi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Lhokseumawe

Dikatakan, menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Bersama pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sabu - sabu seberat 2,60 gram," ujar Kasat.

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan akan diperjual belikan di kawasan Kuta Makmur.

Baca Juga: Gelar Sertijab, Ini Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Baru di Polres Lhokseumawe

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," demikian terang Iptu Jeffryandi.

Komentar