Polisi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Lhokseumawe

Tersangka pengedar sabu di Lhokseumawe. Foto: Ist.

KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Sabtu (12/8/2023) dini hari.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka adalah J (38) yang merupakan warga setempat.

“Tersangka J ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Ipda Arizal dalam keterangan yang diterima KOALISI.co.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Ganja dan Sabu di Lhokseumawe

Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan awal, akhirnya Polisi berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Sejumlah barang bukti yang kami sita berupa 7 paket dengan total berat 8,12 gram, uang tunai Rp3 juta, alat hisap sabu dan satu unit ponsel Nokia warna hitam,” ujar Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Temukan 3 Celurit Diduga Akan Dipakai Tawuran di Lhokseumawe

“Kepada tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tukas Kapolsek.

Komentar

Loading...