Polres Bener Meriah Ungkap 37 Kasus Narkotika, Sita 2,2 Kilo Ganja dan 235,43 Gram Sabu

KOALISI.co – Komitmen Polres Bener Meriah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan melalui pengungkapan puluhan perkara sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 17 Agustus 2026, Polres Bener Meriah memaparkan hasil penanganan perkara narkotika sekaligus mengungkap lima kasus terbaru yang berhasil ditangani Satuan Reserse Narkoba pada awal hingga pertengahan Agustus 2026.
Konferensi pers tersebut disampaikan oleh Waka Polres Bener Meriah Kompol Dr. Syabirin, SH.,M.Si disampingi Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Suherman, SE. Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pria di Bener Meriah, 29 Paket Sabu dan 70 Gram Ganja Diamankan
Wakapolres Bener Meriah Kompol Syabirin, melalui keterangan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Agustus 2026, pihaknya telah menangani 37 kasus narkotika yang melibatkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Dari 37 perkara tersebut, polisi mengamankan 37 tersangka. Sebanyak 21 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, tiga orang menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Bireuen, sementara 13 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Dari keseluruhan pengungkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 235,43 gram bruto sabu-sabu, sekitar 2,35 ons, serta 2.255,2 gram bruto ganja atau sekitar 2,2 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 batang ganja.
Baca Juga: Polres Bener Meriah Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Anak ke Kejaksaan
Dalam kesempatan tersebut, Polres Bener Meriah juga memaparkan lima perkara narkotika terbaru.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Bukit. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka WF dengan barang bukti ganja seberat 700 gram bruto.
Sehari berikutnya, Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Polisi mengamankan tersangka BU beserta barang bukti ganja seberat 500 gram bruto.
Masih pada 4 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih. Dalam perkara ini, petugas mengamankan tersangka S dengan barang bukti 14,8 gram bruto sabu-sabu dan 70 gram bruto ganja.
Baca Juga: Petani Kopi di Bener Meriah Ditemukan Meninggal di Kebun, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Pengungkapan keempat berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Polisi mengamankan tersangka S dengan barang bukti sabu-sabu seberat 81,4 gram bruto.
Sementara itu, kasus kelima diungkap pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan tersangka MT dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,2 gram bruto.
Polres Bener Meriah menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan bagian dari proses hukum dan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan serta persidangan. Selama masih berada dalam tahap penyidikan, barang bukti tersebut tidak dipisahkan maupun dimusnahkan.
Polres Bener Meriah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika diharapkan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Komentar