Polisi Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya
KOALISI.co - Satreskrim Polres Nagan Raya menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin atau illegal mining di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, pada Kamis 25 Agustus 2022.
"Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis Ekskavator juga diamankan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, pada Sabtu 27 Agustus 2022.
Winardy menyampaikan, saat penggerebekan petugas menangkap empat penambang, yaitu JY (27), WD (44), RJ (25), dan AB (44), serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.
"Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum" terangnya.
Di samping itu Winardy juga mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.
Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan.
Komentar