Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kota Lhokseumawe
KOALISI.co - Polsek Banda Sakti kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, (14/9/2024), sekira pukul 01.25 WIB.
Pelaku berinisial SP alias AM (42), seorang nelayan asal Desa Pusong Lama, ditangkap di sebuah pondok di Lr. V Dusun Pasie, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, penangkapan bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lainnya, J dan MRS.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba jenis Sabu di Kota Lhokseumawe Ditangkap Polisi
"Berdasarkan interogasi awal dan informasi dari warga, tim Reskrim Polsek Banda Sakti bergerak menuju lokasi tempat SP bersembunyi," kata Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan di kedai milik pelaku, kata Kapolsek, Tim Reskrim Polsek Banda Sakti juga menemukan 1,63 gram sabu yang disembunyikan di dalam plastik sampah.
"Pelaku SP pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk sabu yang sebelumnya ditemukan pada kedua tersangka yang telah ditangkap," ujarnya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar