1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Ringkus 5 Remaja Rampas Motor di Langsa, 2 Tersangka Wanita

Oleh ,

KOALISI.co – Polres Langsa berhasil meringkus lima remaja yang rampas motor Yamaha N Max milik temannya dengan kekerasan, pada Minggu (3/12/2023) pagi.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi mengatakan, dari kelima remaja tersebut dua diantaranya adalah wanita.

“Mereka ditangkap usai korban, Eri (25) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langsa Barat,” kata Iptu Hufiza, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Polres Langsa Tangkap Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Dikatakan Kapolsek, kelima tersangka yakni, MH (18), SN (19), NB (18), N (17) dan M (17) mereka semua warga Kecamatan Langsa Baro.

“Kejadian perampasan motor tersebut terjadi di jalan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alue Dua Bakaran Batee, Langsa Baro, sekitar pukul 03.40 WIB,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, saat itu korban sedang jalan bersama seorang salah seorang tersangka wanita, kemudian diberhentikan oleh sekelompok remaja dan langsung merampas motor korban.

Baca Juga: Polres Langsa Limpahkan Perkara Korupsi Pengadaan SIMDA ke Jaksa

“Korban juga di ancam pakai parang serta dipukuli oleh sekelompok remaja tersebut, sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek yang tidak jauh dari lokasi kejadian” jelas kapolsek.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima tersangka, sementara dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

 “Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit motor dan 1 buah parang sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian Kapolsek.

Baca Juga