1. Beranda
  2. Hukum

Polres Langsa Tangkap Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Oleh ,

KOALISI.co - Sat Reskrim Polres Langsa amankan seorang tersangka MY (41) warga Aceh Tamiang diduga me rudapaksa anak dibawah umur, pada Rabu (15/11/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPDA Rahmad mengatakan, tersangka MY ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.

"Kasus ini terungkap saat keluarga korban membawa korban berobat karena mengeluh kesakitan saat kencing," kata IPDA Rahmad, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Polres Langsa Limpahkan Perkara Korupsi Pengadaan SIMDA ke Jaksa

Dikatakan IPDA Rahmad, dari hasil pemeriksaan dokter forensik mengatakan bahwa ada luka robek pada alat vital korban.

"Sesampai dirumah korban mengaku sudah dirudapaksa oleh MY dan langsung melaporkan MY ke Polisi," ujar IPDA Rahmad.

IPDA Rahma menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY beserta barang bukti.

Baca Juga: Senjata Api Laras Panjang Peninggalan Konflik Diamankan Polres Langsa

"Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 baju kaos dan 1 celana pongggol sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut," demikian IPDA Rahmad.

Tersangja akan dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat,pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun).

Baca Juga