Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Pencurian di Banda Aceh
KOALISI.co - Polisi berhasil menangkap 3 tersangka kasus pencurian 3 keping granit dan 1 regulator showcase di pusat perbenjaan di kawasan Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, pada Sabtu (8/7/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah RF (24), RW (25), dan HR (37), yang merupakan warga Banda Aceh.
"Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban, yaitu Tommy Iskandar Dinata (41), pemilik usaha Toko Dewiza Pizza," kata Kompol Fadillah pada Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Terjaring Jaringan Pencurian di Hotel Mewah Banda Aceh, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Dikatakan Kompol Fadillah, setelah pihaknya menerima laporan pada Jumat (7/7/2023), tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, yaitu RF.
"Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya, yaitu RW dan HR, yang kemudian juga berhasil ditangkap," ungkap Kasatreskrim.
Lebih lanjut dijelaskan ketiga tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Sultan Hotel. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada MM (31) dengan harga Rp. 1,5 juta dan kepada MH dengan harga Rp. 1,6 juta.
Baca Juga: Lama Diincar, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Langsa
"Saat ini, tersangka pencurian beserta penadah MM dan MH dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," demikian Kasatreskrim.