Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Aceh Tenggara
KOALISI.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua tersangka bandar narkoba jenis sabu di Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara pada Minggu (18/06/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut adalah MS (25) dan PH (23).
Awalnya, MS ditangkap saat sedang melakukan patroli dan ditemukan sedang membuang bungkusan plastik yang berisi sabu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Tenggara
“Setelah berhasil menangkap MS, dilakukan pengrebekan di rumah pelaku dan berhasil menangkap PH, serta mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu berukuran kecil,” kata Kasat.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas sofa rumah dengan berat brutto masing-masing paket sebesar 1,84 gram, dan total berat keseluruhan sebesar 12,76 gram.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Iptu Erwinsyah Putra.
Komentar