1. Beranda
  2. News

Polisi Tangkap Dua Pelaku Illegal Loging di Kawasan Indrapuri

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Aceh Besar berhasil menangkap dua pelaku illegal loging warga Aceh Besar berinisial NH (50) warga Desa Seleue, Kecamatan Darussalam dan HZ (39) bekerja sebagai sopir warga Desa Tanjong Deah, Kecamatan Darussalam.

Keduanya pelaku illegal loging ditangkap Satreskrim Polres Aceh Besar pada Sabtu 5 Maret 2022 di kawasan jalan Banda Aceh-Medan kawasan Desa Reukih Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar dengan menggunakan Mobil Truck merk Isuzu.

Kemudian, petugas melakukan penyetopan dan menghentikan mobil tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 39 batang kayu olahan jenis rimba campuran yang di perkirakan sebanyak 1,5 meter kubik yang dimuat di dalam bak belakang.

Baca Juga: Sempat Berkelahi, Dua Spesialis Pencurian Motor Berhasil Ditangkap di Aceh Besar

"Ketika petugas menanyakan perihal dokumen, ternyata pelaku tidak dapat menunjukannya, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan," kata Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra dalam keterangan pada Sabtu 5 Maret 2022.

AKP Ferdian Candra mengatakan, pada saat dilakukan introgasi, terduga pelaku mengatakan kayu olahan tersebut adalah milik B warga Desa Limpok Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Pelaku juga mengatakan dirinya diminta oleh inisial B untuk mengangkut kayu olahan tersebut dari Desa Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar untuk dibawa ke Darussalam dengan ongkos upah sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Diawali Ledakan, Mobil BMW Hangus Terbakar di Aceh Besar

"Saat ini, kedua pelaku beserta dengan barang bukti 1 unit Mobil Truck merk Isuzu dengan nopol BL 8625 berserta 39 batang kayu olahan rimba campuran dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut," tandas Kasatreskrim.

Kedua pelaku nantinya akan dipersangkakan Pasal 12 huruf (E) Jo Pasal 83 ayat 1 hurup B UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga