Polisi Tangkap Maling Rumah Kosong di Lhokseumawe
KOALISI.co - Polisi menangkap seorang maling di rumah kosong berinisial MR (27) di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Rabu, 7 Desember 2022, kemarin.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu berada di Medan, Sumatera Utara.
"Korban ditelpon oleh penjaga rumahnya yang melaporkan bahwa satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar di rumah korban telah hilang," kata Faisal.
Baca Juga: Sempat Mengelabui Pertugas, Pelaku Pencurian Motor Berhasil Ditangkap di Lhokseumawe
Selanjutnya, korban meminta penjaga rumah untuk melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat seorang pria berbadan kurus, berkumis tipis, menggunakan sweaters warna putih biru, dan membawa sebilah parang.
"Pria itu juga diketahui adalah orang yang sama pada peristiwa pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah yang terjadi seminggu sebelumnya," terangnya.
Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Banda Sakti. Setelah diselidiki diketahui pelaku adalah MR (27). Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku di rumahnya.
Baca Juga: Ruang Guru SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye Dibobol Maling, Sejumlah Barang Eletronik Raib
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan awal, ia mengakui telah mencuri di rumah korban sebanyak dua kali. Barang hasil curian berupa satu unit TV LED telah dijual. Pelaku juga dibawa ke pembeli hasil curian itu untuk pengembangan," ujarnya.
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inci, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, satu baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru, dan satu topi pet warna hitam.
"Pelaku juga residivis itu beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Banda Sakti untuk dilakukan proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," terangnya.