1. Beranda
  2. News

Sempat Mengelabui Pertugas, Pelaku Pencurian Motor Berhasil Ditangkap di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Satreskrim Polsek Langsa Barat melakukan penangkapan tersangka pencurian motor atau penadah di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Selasa 29 November 2022.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Sungai Raya Iptu Sabrani mengatakan, pelaku curanmor tersebut berinisial TKM alias UB (50) warga Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa.

“Awalnya kita menerima informasi dari korban pada Selasa 29 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB tentang peristiwa encurian sepeda motor," kata Kapolsek.

Baca Juga: Polres Langsa Pastikan Tak Ada Pengibaran Bendera di Peringatan Milad GAM ke-46

Menerima informasi tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung menuju ke TKP dan melakukkan olah TKP awal.

Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan Pulbaket dari para saksi, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku curanmor tersebut adalah seorang Residivis berinisial TKM alias UB.

Kemudian, petugas mendapat kabar bahwa tersangka melintas mengendarai motor sesuai ciri- ciri milik korban dalam perjalanan pulang ke Lhokseumawe, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Baca Juga: Polres Langsa Amankan Pria Pembawa Kabur HP di Lapangan Merdeka

“Karena, jarak tersangka yang sudah sangat jauh, kita berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lhokseumawe untuk meminta penjegatan pelaku di Lhoksemawe, dan pelaku berhasil diamankan bersama motor Yamaha Vixion warna hitam,” jelasnya.

Ketika diintrogasi awal, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bahwa tersangka tidak melakukan pencurian. Namun, pelakunya mengaku hanya berperan sebagai perantara penjual motor hasil curian tersebut.

Namun, setelah diperdalam interogasi tersangka mengakui hanya pernah melakukan pencurian di wilkum Polres Lhokseumawe, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lhokseumawe.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Langsa Diberhentikan Tidak Hormat

"Pelaku seorang residivis dan pelaku pencurian antar Kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat. Untuk barang bukti dan tersangka tetap berada di Rutan Mapolres Lhoksemawe,” demikian Kapolsek.

Baca Juga