1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Tangkap Pemuda Aceh Besar Bawa 6 Bungkus Sabu 

Oleh ,

KOALISI.co- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap seorang pemuda Aceh Besar berinisial BG (25) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Senin (28/8/2023).

Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim melaksanakan patroli dan melihat BG sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan.

"Merasa curiga, petugas mendatangi serta melakukan penggeledahan dan menemukan 6 bungkus sabu di dalam tas pinggang yang ditaruh dalam bagasi sepeda motor," kata Kombes Shobarmen Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Sepasang Pasutri Penjual Sabu di Lhokseumawe

Setelah diinterogasi, kata Kombes Shobarmen, BG mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AR (30) seharga Rp 1,7 juta. Petugas juga sudah berusaha mencari AR, tetapi tidak ditemukan, sehingga dijadikan daftar pencarian orang atau DPO.

"Saat ini, BG beserta barang bukti berupa 6 bungkus sabu seberat 3,29 gram, 1 tas pinggang, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum," ujar Kombes Shobarmen.

Shobarmen menjelaskan, BG akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Langsa Musnahkan 1 Kilogram Sabu dari Dua Tersangka

Usai pemeriksaan lebih lanjut, BG juga mengaku telah tiga kali membeli sabu dari AR untuk diedarkan di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

"BG beli sabu dari AR untuk dijual lagi. Sudah tiga kali beli, tapi yang terakhir belum sempat saya jual karena sudah tertangkap," demikian Kombes Shobarmen.

Baca Juga