1. Beranda
  2. Hukum

Polres Langsa Musnahkan 1 Kilogram Sabu dari Dua Tersangka

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Langsa memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.015,13 gram atau 1 kilogram hasil penangkapan dari dua tersangka berinisial SK (41) dan SY (46), pada Kamis (31/8/2023).

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun mengatakan, pemusnahan sabu tersebut dilakukan di halaman Mapolres Langsa.

"Sabu ini merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa di wilayah hukum Kota Langsa," kata AKBP Muhammadun.

Baca Juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara Tindak Pidana

Dikatakan, pemusnahan sabu ini berawal dari penangkapan SK di rumahnya di Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, pada Kamis (6/7/2023), sekira pukul 13.30 WIB.

"Dari tangan SK, polisi menyita barang bukti sabu seberat 500 gram," ujar Kapolres.

Sementara itu, lanjut Kapolres, SY ditangkap di sebuah warung di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, pada Minggu (6/8/2023), sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Dari tangan SY, polisi menyita barang bukti sabu seberat 515,13 gram. Jadi, total sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.015,13 gram atau seberat 1 kilogram.

"Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air, dan kemudian dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas," demikian Kapolres.

Pemusnahan sabu tersebut disaksikan oleh Waka Polres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Kasi Pengelolaan BB & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa, Rieski Fernanda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Riswan Herafiansyah, dan Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa, Zubir.

Baca Juga