Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Ilegal di Aceh Timur

Polisi Tangkap Pengangkut Kayu Ilegal di Aceh Timur
Barang bukti kayu ilegal. Dok. Ist.

KOALISI.co - Sat Reskrim Polres Aceh Timur telah berhasil menangkap seorang pengangkut kayu ilegal di wilayah Lokop, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, pada Senin (22/1/2024) malam.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim, Iptu Muhammad Riza mengatakan, pelaku yang diamankan yakni HA (50).

"HA merupakan warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur," kata Iptu Muhammad Riza dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Ilegal Kulit Harimau Sumatra

Dikatakan Kasat, penangkapan tersebut dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli, kemudian menerima informasi bahwa ada sebuah mobil pengangkut kayu ilegal.

"Setelah kami cek ternyata bernah bahwa kayu olahan yang diangkut menggunakan mobil Pick Up tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi," ujar Kasar.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, pelaku mengaku bahwa kayu sebanham 83 batang yang di angkut olehnya adalah miliknya yang dibeli dari AM.

Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 3.582 Bungkus Rokok Ilegal di Banda Aceh

"Mendapat infromasi tersebut petugas kemudian mendatangi lokasi AM namun tidam berada di rumah, selanjutnya kita menuju kelokasi pengambilan kayu dan terdapat 156 batang kayu lagi," jelas Kasat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa mobil Pick Up jenis suzuki Cary, 239 batang kayu ilegal sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada pelaku AH akan disangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” pungkas Iptu Muhammad Riza.

Komentar

Loading...