Polisi Tangkap Penjual Sabu di Mon Geudong Lhokseumawe

Polisi Tangkap Penjual Sabu di Mon Geudong Lhokseumawe
Tersangka dan barang bukti. Dok. Ist.

KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakri meringkus satu tersangka penjual sabu di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 07.45 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni ZU alias Tokang (34) warga Kecamatan Banda Sakti.

"Tersangka kita tangkap di pinggir jalan di kawasan Lorong V Desa Mon Geudong," kata Kapolsek dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Amankan Pengedar dan 2 Kg Sabu di Aceh Timur

Dikatakan Kapolsek, kronologi penangkapan bermula saat personel yang dipimpinnya melaksanakan patroli, setiba di TKP menghampiri tersangka.

“Kemudian, personel memeriksa di sekitar tempat tersebut dan menemukan barang bukti 6 paket kecil sabu yang disimpan di dalam  sebuah botol plastik kecil putih bening disembunyikan di samping bangunan kayu,” ujar Kapolsek,

Saat diinterogasi,lanjut Kapolsek, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan di jual kepada orang.

Baca Juga: Polisi Bekuk Empat Pemakai Sabu di Lhokseumawe

“Selain itu, di saku celana penjual sabu juga kita temukan uang tunai Rp173 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu," jelas Kapolsek.

Untuk proses lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

"Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian Kapolsek.

Komentar

Loading...