Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Lhokseumawe

"Setelah terdengar dua kali letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang buktu satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan oleh pelaku.
"Selain menangkap AG, polisi juga masih memburu beberapa orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB," sebut Kapolres.
Baca Juga: Drainase Tersumbat, Jalan Medan – Banda Aceh di Lhokseumawe Tergenang Air
Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," demikian Kapolres.




Komentar