Polisi Tangkap Tersangka Curanmor Asal Sumut di Banda Aceh

Polisi Tangkap Tersangka Curanmor Asal Sumut di Banda Aceh
Tersangka Curanmor (Baju orange) berserta barang bukti sepeda motor. Dok. Ist.

KOALISI.co - Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dan Opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (21/6/2024).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, pelaku berinisial CA (31) ditangkap di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Juni 2024," kata Iptu Vitra dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Sabtu (22/6/2024) malam.

Baca Juga: Polda Aceh Amankan 370 Kg Ganja di Nagan Raya dan Aceh Besar

Dikatakan Iptu Vitra, korban, Fredi, merupakan seorang mandor yang sedang membangun rumah dinas TNI di Desa Jeuram, kehilangan sepeda motornya yang dibawa kabur oleh pelaku.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seunagan pada Kamis, 20 Juni 2024," ujar Iptu Vitra.

Berdasarkan laporan tersebut, jelas Iptu Vitra, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kota Banda Aceh dalam waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 31 Kg Jaringan Thailand-Indonesia

"Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu unit handphone, dan satu jam tangan," jelas Iptu Vitra.

Saat ini, lanjut Iptu Vitra, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku curanmor tersebut akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," demikian Iptu Vitra.

Komentar

Loading...