Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Aceh Timur
KOALISI.co – Polisi berhasil menangkap 3 tersangka dari 16 pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap gadis, LI (16) di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Kamis (17/8/2023).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah ZA (17), RE (19), dan MU (24). Ketiganya adalah warga Kecamatan Peureulak.
“Sedangkan pelaku lainnya adalah DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19), dan SA (18),” kata AKBP Andy dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2023).
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Terima Dana Denda Rp1 Miliar Dari Terpidana Kasus Narkotika
Dikatakan, kasus ini bermula ketika korban, LI warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada hari Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB dijemput dan dibawa oleh tersangka berinisial ZA.
“Namun, korban LI tidak dibawa pulang lagi oleh tersang ZA sehingga keluarga mencari keberadaan korban dan tidak kunjung ditemukan,” ujar Kapolres.
Kemudian, dijelaskan Kapolres, pada hari Jumat (11/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB keluarga korban mendapat kabar bahwa LI telah ditangkap warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku ZA.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Penculikan Pakai Pistol, Minta Tebusan Rp70 Juta di Aceh Timur
“Usai dijemput keluarga, korban LI mengaku sudah melakukan hubungan badan bersama ZA dan 15 pelaku lainnya,” jelas Kapolres.
Mendengar pengakuan itu, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan tersangka ZA. Mendapat laporan dari keluarga korban Polisi kemudian menangkap tersangka RE dan MU.
“Sementara 13 pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kepada tersangka akan dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni,” demikian Kapolres.