Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penembakan Buraq di Aceh Utara
KOALISI.co - Satuan Reskrim polres Aceh Utara mengungkap kasus penembakan M Yusuf alias Buraq (46) menggunakan senapan angin. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto, mewakili Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal di Mapolres setempat pada, Jum’at 4 Maret 2022.
AJ (25) merupakan pelaku utama dan 2 orang tersangka lainnya AM dan FR, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda dalam kasus pembunuhan mengunakan senapan angin terhadap Buraq.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Buraq di Aceh Utara Akhirnya Tertangkap
"Pelaku utama berinisial AJ diamankan oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Aceh Besar pada Kamis 3 Maret 2022 saat hendak melarikan diri mengunakan mobil L300," kata Iptu Noca.
Sementara tersangka kedua AM merupakan abang kandung pelaku utama diamankan pada Rabu 2 Maret 2002 yang sedang berada di rumahnya Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Bedasarkan hasil pengembangan didapati tersangka ketiga berinisial FR diamankan pada Kamis 3 Maret 2022 di rumahnya Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Baca Juga: Polisi Pastikan tak Ada Unsur Politik kasus Penembakan di Aceh Utara
“Peran pelaku utama bedasarkan informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara mutlak sebagai pelaku penembakan terhadap korban, kegiatan itu dibantu oleh FR yang juga merupakan pemilik senapan angin," ungkapnya.
Usai melakukan penembakan, pelaku utama langsung diberikan baju serta uang kurang lebih senilai 2 juta oleh pelaku AM untuk mengamankan diri sampai keadaan kondusif.
“Berdasarkan kerjasama semua pihak kita berhasil mengamankan para tersangka dan untuk sampai sekarang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," demikian Kasat Reskrim.