Polisi Ungkap 6 Kasus Pemerkosaan di Aceh Besar, Penyandang Disabilitas dan Anak Jadi Korban
"Selanjutnya, pelaku Z (58) korbannya anak tiri usia 11 tahun, TKP di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar," ujarnya.
Sambung Kapolrea, pelaku M (48) korbannya anak usia 7 tahun, TKP di Desa Lampoh Raja, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
"Pelaku M (22) korbannya anak usia 15 tahun, TKP di Desa Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar," tambahnya.
Baca Juga: Baru Bebas Dari Penjara, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Ditangkap di Banda Aceh
Kasus terakhir, pelaku HR (23) korbannya anak usia 17 tahun, TKP di tempat wisata umum pantai Riting Kecamatan Leupung, Aceh Besar.
Keenam pelaku pemerkosaan telah diamankan beserta barang bukti korban dan pelaku berupa pakaian yang dikenakan saat melakukan aksinya.
Baca Juga: BPBD Aceh Besar Ajukan Status Siaga Darurat Cuaca Ekstrim
"Keenam pelaku dijerat pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 49 dan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," pungkas Kapolres.

