Polres Aceh Timur Tangkap Warga Lampung di Aceh Utara

KOALISI.co - Polres Aceh Timur menangkap AR (25), warga Desa Haduyang, Lampung Tengah di wilayah Polsek Baktiya, Aceh Utara, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, AR ditangkap karena diduga mencuri uang di sebuah warung di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

"Pelaku awalnya datang ke warung milik Indra Gunawan untuk menawarkan minyak curah," kata Iptu Adi, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Truk Pengangkut Peralatan PON Tabrakan di Aceh Timur

Namun, kata Iptu Adi, karena stok minyak korban masih mencukupi, tawaran pelaku ditolak. Saat hendak pergi, pelaku melihat uang di dasbor sepeda motor korban dan langsung mengambilnya.

"Pelaku bersama dua temannya kemudian meninggalkan lokasi kejadian menggunakan mobil Daihatsu Gran Max," ujar Iptu Adi.

Korban yang menyadari uangnya hilang sebesar Rp26 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Polsek Baktiya, Aceh Utara.

Baca Juga: Rampas dan Jual Sepeda Motor, Seorang Remaja Diamankan ke Polsek Idi Rayeuk Aceh Timur

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kedua temannya tidak mengetahui aksi pencurian tersebut," tambah Iptu Adi.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, uang tunai Rp26 juta, dan mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan pelaku.

"Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Iptu Adi.

Komentar

Loading...