1. Beranda
  2. News

Polres Aceh Utara Musnahkan Narkoba Senilai Rp3,65 Miliar

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Aceh Utara bersama unsur Forkopimda setempat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat total 65,5 kilogram atau senilai Rp3,65 miliar di halaman Mapolres, Kamis (12/10/2023).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera mengatakan, narkotika yang dimusnahkan ialah 6 bungkusan sabu seberat 5,9 kilogram. Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut diuji dulu keaslian dan kandungannya di hadapan awak media.

"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus di Aceh Utara, bahkan ada yang lintas provinsi," kata AKBP Deden dalam konferensi pers.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu Jaringan Internasional

Dikatakan Kapolres, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin molen.

"Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," ujar Kapolres.

Pemusnahan narkoba ini, jelas Kapolres, pihaknya telah menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 460 ribu jiwa dari pengaruh dan bahaya narkoba.

Baca Juga: 40.000 Batang Ganja Dimusnahkan di Sawang Aceh Utara

"Saat pemusnahan, kita hadirkan juga empat orang tersangka di lokasi," demikian Kapolres.

Baca Juga