Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pengedar Tramadol
KOALISI.co - Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua orang pengedar Tramadol di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pada Minggu (8/10/2023).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kabag Ops, Kompol Firdaus Jufrida mengatakan, kedua tersangka yakni RW (54) warga Kecamatan Kuta Blang, Bireuen dan SF warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa serbuk berwarna putih seberat 1,36 kilogram yang merupakan bahan baku utama untuk membuat obat Tramadol," kata Kompol Firdaus Jufrida didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Novrizaldi.
Baca Juga: Kata Ahyar Kamil Soal Bos Mafia Tramadol di Jakarta
Kompol Firdaus menjelaskan, dari pengakuan tersangka RW, serbuk Tramadol itu ditemukannya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang Kecamatan Gandupara, Bireun.
"Rencananya, serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga per kilogram seniai Rp100 juta," ujar Kompol Firdaus dalam Konferensi Pers di Polres Aceh Utara, Senin (23/10/2023).
Kedua tersangka, lanjut Kompol Firdaus, akan dijerat pasal 138 ayat (2) dan (3) jo pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Ibu Imam Masykur Minta Tak Kaitkan Pembunuhan Anaknya dengan Tramadol
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," demikian Kompol Firdaus.