1. Beranda
  2. Hukum

Polres Bener Meriah Kembali Tangkap Satu Tersangka Penipuan Rekrutmen CPNS

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Bener Meriah kembali menangkap satu tersangka kasus penipuan rekrutmen CPNS jalur khusus, IS (39) di Aceh Tenggara, pada Jumat (1/9/2023) di Aceh Tenggara.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, tersangka IS merupakan warga Gampong Meunasah Puul Kecamatan Samalanga, Bireuen, ditangkap setelah melakukan pengembangan dari tersangka N (46) yang ditangkap lebih dulu pada bulan Maret 2023.

"Penangkapan tersangka IS merupakan hasil pengembangan dari tersangka N. Keduanya diduga melakukan kerjasama dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS tersebut," kata AKBP Nanang.

Baca Juga: 16 Orang Jadi Korban Penipuan Rekrutmen CPNS di Bener Meriah, Kerugian Capai Rp700 Juta

AKBP Nanang menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang tunai sebesar Rp40 juta.

"Para korban dijanjikan akan lulus dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dan akan mendapatkan surat kelulusan yang sah. Namun, setelah korban mengirimkan uang, para pelaku tidak pernah mengembalikan uang tersebut," ujar AKBP Nanang.

AKBP Nanang menambahkan, untuk saat ini baru satu korban yang telah membuat laporan polisi di Polres Bener Meriah. Korban tersebut adalah FA (35), karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Pencuri Kotak Amal Masjid dan Handphone di Bener Meriah

"Korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan nomor surat E 28-30/V 22 -1/115 tanggal 10 September 2021. Namun, setelah dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara, surat tersebut dinyatakan tidak pernah dikeluarkan oleh BKN," jelas AKBP Nanang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembar slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan Nomor : 660.0220.002710.6 atas nama N sebesar Rp40 juta pada tanggal 20 September 2021.

"Tersangka IS dan N disangkakan dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," demikian AKBP Nanang.

Baca Juga