Polres Bireuen Amankan Dua Sopir beserta Truk Pengangkut Getah Pinus

IST.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Bireuen mengamankan KY (34) dan SP (21) beserta dua unit truk yang menggangkut getah pinus ditahan. Penahanan tersebut lantaran keduanya melanggar moratorium penjualan getah pinus.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan mulanya pada 10 Desember lalu petugas Pamhut dari KPH II Aceh Pos Juli, Bireuen menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua unit truck mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa getah pinus dari Aceh Tengah menuju Medan untuk dijual.

Menerima informasi tersebut, petugas Pamhut menghubungi personil Satreskrim Polres Bireuen untuk mem-backup kegiatan pemeriksaan di depan pos di Desa Buket Mulia, kecamatan Juli, Bireuen.

Baca Juga: Tak Dapat Tunjukkan Dokumen Resmi, Penggangkut Getah Pinus di Aceh Tengah Ditangkap

"Menerima informasi dari masyarakat, Pihak Pamhut menghubungi Satreskrim untuk backup pemeriksaan. Setelah diperiksa, ternyata benar truk tersebut mengangkut getah pinus," ujar Winardy, Selasa, 13 Desember 2022.

Hasil introgasi singkat, kedua sopir mengakui bahwa getah pinus akan dibawa dan dijual ke Medan, Sumut. Mereka juga memperlihatkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan yang dikeluarkan UPTD KPH WIL III Aceh, tapi surat tersebut tidak sesuai dengan perjalanan truk.

"Surat yang ditunjukkan sopir itu tidak sesuai dengan rute tujuan, yang mana pada syarat tertulis bahwa getah pinus diangkut dari Desa Linge Kemerlang Kampung Rubel, Kecamatan Isak dan akan dibawa ke PT Jaya Medua Internusa Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah," terangnya.

Baca Juga: Penjual Getah Pinus ke Luar Aceh Secara Ilegal akan Diberi Tindakan Hukum

Tetapi, tambah Winardy, mobil truk itu akan mengangkut getah pinus ke Medan untuk dijual. Dikarenakan SKSHH tidak sesuai Instruksi Gubernur Nomor:03/INSTR/2020, tanggal 20 Maret 2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh, maka kedua truk beserta supir diserahkan oleh petugas Pamhut ke Satreskrim Polres Bireuen untuk dilakukan proses hukum.

"Selain supir, petugas Pamhut juga mrngamankan prmilik dari getah pinus tersebut berinisial RND (42). Dia memerintahkan kedua sopir itu membawa getah pinus ke Medan untuk dijual dikarenakan harga jual getah pinus di Medan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada PT Jaya Media Internusa," jelasnya.

Saat ini, pemilik, sopir, beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis colt disel berisikan getah pinus 5 Ton, satu unit mobil Toyota DYNA bermuatan getah pinus 5 ton, dan empat lembar dokumen diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...