1. Beranda
  2. Hukum

Polres Lhokseumawe Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kayu Ilegal ke Jaksa

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe melimpahkan dua tersangka pengangkut kayu ilegal beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, tersangka kasus ini yakni FF dan KA. Sedangkan barang bukti berupa, satu unit mobil dump Colt warna kuning serta 143 keping kayu hutan jenis Merbo dan Meranti Merah.

"Pelimpahan Tahap II ini dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 2 September 2022 lalu," kata Kapolres dalam keterangan pada Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Investasi Sawit Milyaran Rupiah

Dikatakan, Dua tersangka terlibat perkara tindak pidana setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Tambah AKBP Henki Ismanto, sebagaimana di maksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Pasal 12 huruf d dan e, UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Subs Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho-Lamno

Sebelumnya, kasus ini terjadi di Jalan Elak Krung Mane-Buket Rata Desa Alue Awe, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe pada Rabu 19 Juli 2022 sekira pukul 03:45 WIB.

Saat itu, anggota Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tempat Ilegal Loging atau penebangan kayu.

Baca Juga