Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Beli Motor Cash

Tersangka penipuan. Dok. Ist.

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe menangkap tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cashdi Medan, Sumatera Utara, pada Senin (4/9/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, tersangka yang ditangkap adakah HU (29), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

"Tersangka ditangkap setelah puluhan korban melaporkan telah ditipu olehnya," kata Iptu Ibrahim, Jum'at (8/9/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Sepasang Pasutri Penjual Sabu di Lhokseumawe

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, HU mengaku melakukan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi karyawan dealer motor cash.

"HU kemudian meyakinkan korban untuk membeli sepeda motor secara cash dengan harga yang lebih murah,"ujar Kasat.

Setelah korban menyetujui, HU kemudian meminta korban untuk menyerahkan uang muka kepada dirinya.

Baca Juga: Ruko Barber Shop di Lhokseumawe Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta

"Uang muka tersebut kemudian digunakan oleh HU untuk membeli sepeda motor secara kredit," jelas Kasat.

Kemudian, jelas Kasat, pihak dealer menarik motor yang dipakai korban karena tidak membayar kredit. Setelah merasa ditipu para korban kemudian melaporkan secara resmi ke Malolres.

"Saat ini HU sudah di amankan dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," demikian Kasat.

Komentar

Loading...