1. Beranda
  2. News

Polres Lhokseumawe Ungkap 14 Kasus Narkotika Selama Ramadhan

Oleh ,

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap 14 kasus narkotika selama bulan maret 2024 atau bulan suci Ramadhan, dan berhasil menahan sebanyak 26 tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra pada Selasa (26/3/2024).

"Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di masa yang dianggap sakral bagi umat Islam ini," kata AKP Wijaya.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Dinas Kesehatan

Selain menahan 26 tersangka, petugas kepolisian juga menyita narkotika jenis sabu seberat 1.056,45 gram dari kasus tersebut, satu kasus terkait dengan ganja dengan barang bukti 5,75 gram.

Dalam menjalankan tugasnya, Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengoptimalkan upaya pemberantasan narkotika di daerah ini.

"Keberhasilan mengungkap kasus ini, hasil dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang peduli terhadap masalah narkotika," ujarnya.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu

Penangkapan 26 tersangka ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.

Dengan keberhasilan ini, ungkap AKP Wijaya, Polres Lhokseumawe berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran barang harambtersebut.

"Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika tetap menjadi fokus utama, tidak hanya selama bulan Ramadhan, tetapi juga sepanjang tahun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga