Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
KOALISI.co - Polres Pidie Jaya membekuk dua pelaku tindak pidana kepemilikan, penguasaan, dan penyimpanan narkotika jenis sabu di Gampong Peulandok Teunong, Kecamatan Tringgadeng, Pidie Jaya, pada Selasa (2/7/2024).
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmi mengatakan, operasi penangkapan ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di sekitar Gampong Peulandok Teunong.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan MJ, warga Gampong Peulandok Teunong, di sebuah pondok dalam kebun di Gampong Peulandok Teunong," kata IPTU Rahmi kepada KOALISI.co, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Polres Pidie Jaya Ciduk 2 Terduga Penjudi Online
Dikatakan Kasat, di lokasi kejadian, tim menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet berwarna pink.
"MJ mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari AJ, warga Gampong Reulet, Kecamatan Ulim," ujar IPTU Rahmi.
Mengembangkan informasi tersebut, jelas Kasat, tim kemudian menangkap AJ di depan rumahnya di Gampong Reulet.
Baca Juga: Polres Pidie Jaya Jamin Keamanan Penghitungan Suara Ulang di 231 TPS
"Meskipun tidak ditemukan barang bukti lain saat penggeledahan rumah AJ, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Pidie Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan selain kedua tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 8,75 gram, 2 unit handphone dan 1 dompet.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," demikian IPTU Rahmi.