1. Beranda
  2. News

PPK Muara Batu Buka Posko Layanan Pemilih di 24 Desa untuk Pindah dan DPK

Oleh ,

KOALISI.co - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Batu akan membuka posko layanan pemilih di 24 Desa di Muara Batu, Aceh Utara, untuk pemilih pindah dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ketua Bidang Divisi Data Dan Informasi PPK Muara Batu, Bill Razi mengatakan, langkah ini diambil karena tahapan Pemilu di badan adhoc sedang memasuki tahap pendataan Daftar Tetap Pemilih Tambahan (DPTb).

"Langkah ini harus diurus secara langsung dengan membawa bukti dukungan alasan. Sebagai contoh, jika ada pemilih yang memiliki tugas, maka harus membawa surat tugas yang sah," ujar Bill Razi setelah rapat koordinasi (rakor) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Kantor Kecamatan pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: KIP Lhokseumawe Tetapkan 432 DCS anggota DPRK Lhokseumawe Pemilu 2024

Dikatakan, posko layanan akan dibuka mulai dari tingkat gampong (PPS) hingga ke tingkat Kecamatan (PPK) untuk mempermudah pemilih dalam proses pengurusan dokumen pemindahan pilih.

"Pengurusan ini dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu hingga tanggal 15 Januari 2024," ujar Bill Razi.

Dijelaskan lebih lanjut, setelah tanggal 15 Januari 2024 dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024.

Baca Juga: KIP Aceh: 1385 Ditetapkan Sebagai DCS anggota DPR Aceh

“Pemilih dapat mengurus pemindahan pilih dengan empat kriteria, yaitu pemilih yang sakit, pemilih yang terdampak bencana, pemilih yang berada dalam tahanan, dan pemilih yang tengah menjalankan tugas saat pemungutan suara,” tukas Bill Razi.

Baca Juga