Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan

Presiden Joko widodo menyampaikan pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

KOALISI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12% mulai tahun 2024.

Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, Rabu (16/8/2023), Jokowi mengatakan bahwa kenaikan gaji ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan pensiunan.

"Kenaikan gaji ini akan meningkatkan daya beli PNS dan pensiunan, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Jokowi.

Baca Juga:Mendes PDTT Dorong Status Perangkat Desa Jadi PNS atau PPPK

Jokowi juga mengatakan bahwa kenaikan gaji ini akan dibiayai dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Kami yakin kenaikan gaji ini akan bermanfaat bagi masyarakat," tukas Jokowi.

Komentar

Loading...