1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

PSDKP Lampulo Amankan 2 Kapal Ikan yang Melakukan Penangkapan Ilegal di Perairan Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo telah berhasil mengamankan dua kapal ikan yang melakukan penangkapan ilegal di perairan Aceh Sabtu (24/5/2023).

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh kapal PSDKP HIU 12 saat melakukan patroli rutin.

“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Pangkalan PSDKP Lampulo dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta melaksanakan program ekonomi biru,” kata Akhmadon, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: PSDKP Lampulo Musnahkan Barang Bukti Trawl dan Rumpon Hasil Tindak Pidana Perikanan

Dikatakan, dua kapal tersebut diamankan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Trawl di perairan Langsa dan Lhoksuemawe.

“Penangkapan ini menguatkan kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono terhadap penangkapan ikan ilegal, baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia,” ujar Akhmadon.

Setelah ditangkap, proses pemeriksaan dilakukan terhadap kapal KM. Surya Citra 25 dengan ukuran GT 49 pada pukul 07.15 WIB di perairan Langsa. Kapal tersebut memiliki 10 ABK WNI.

Baca Juga: Polda Aceh Kolaborasi dengan PSDKP Cegah Peredaran Narkoba di Laut

“Untuk KM. Laot Jaya dengan ukuran GT 18 juga diperiksa pada pukul 20.20 WIB di perairan Lhokseumawe. Kapal ini memiliki 5 ABK WNI,” tambahnya.

Akhmadon juga mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama mensosialisasikan peraturan dan sanksi kepada mereka yang belum memahami aturan tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, masalah di laut dapat kita atasi bersama.

"Kedua kapal KII tersebut saat ini telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh awak kapal juga telah berada di Pangkalan PSDKP Lampulo," demikian Akhmadon.

Baca Juga: Blue Economy, 79 Ekor Tukik Penyu Hijau Dilepasliarkan di Pantai Islami Aceh Besar

Untuk 2 Unit KII tersebut diduga melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terkait penggunaan alat tangkap terlarang berupa Trawl; Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait Kewajiban memiliki perijinan berusaha.

Baca Juga