Pura-Pura Jadi Keluarga Pengantin, Perempuan di Banda Aceh Curi Emas Mahar
KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku pencurian emas mahar ,pada Rabu 30 Maret 2022. Petugas ikut meminta keterangan seorang saksi sebagai pembeli emas dalam kasus pencurian itu di lokasi terpisah.
Pelaku pencurian emas ini berinisial AZ (30), tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan, warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Sementara, saksi yang turut memberikan keterangan dalam kasus pencurian emas yakni FI (39), wiraswasta, yang juga warga Kecamatan Ulee Kareng.
“Korban adalah Umi Kalsum (50), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Baiturrahman,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, pada Kamis 31 Maret 2022.
Baca Juga: Ancam Pakai Pisau, Si Tua Bangka Dua Kali Cabuli Bocah 10 tahun di Banda Aceh
Pencurian emas mahar ini berawal saat korban beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anak kandungnya, Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Usai akad nikah, seorang perempuan yang tak dikenal (belakangan diketahui pelaku AZ) tiba-tiba datang menemui korban tanpa memperkenalkan diri dan mengajak korban untuk segera pulang ke rumah menggunakan motor miliknya.
Setelah berada di rumah, pihak keluarga meminta korban untuk memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah. Saat korban membuka kotak emas mahar, turut dilihat oleh anaknya beserta keluarga, termasuk perempuan tak dikenal ini (AZ).