1. Beranda
  2. News

PWRI Mengecam Tindakan TNI Terhadap Demonstrasi di Aceh Utara, Tuntut Copot Danrem 011 Lilawangsa

Oleh ,

KOALISI.co - Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mengutuk keras tindakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat di Aceh Utara. Pembina PWRI Mahmudin (Din Pang) menyatakan bahwa aparat TNI telah jelas melakukan pelanggaran HAM dan melanggar hukum, mengingat demonstrasi merupakan hak azasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.

Aksi demonstrasi tersebut didasari kemuakan dan kemarahan masyarakat terhadap pemerintah yang belum menetapkan status Bencana Nasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Meskipun kondisi telah darurat dengan ribuan korban banjir, korban jiwa yang terus bertambah, serta akses kesehatan, makanan, dan air bersih yang belum membaik, respon pemerintah dinilai lambat.

Sebelum demonstrasi, masyarakat Aceh telah mengibarkan bendera putih sebagai tanda menyerah pada kondisi darurat, namun tidak mendapatkan tanggapan cepat. Selanjutnya, mereka mengibarkan bendera Aceh – yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan Pasal 18B UUD 1945 – yang dinyatakan bukan konteks politik, melainkan kemandirian untuk menentukan nasib kedaruratannya sendiri dan meminta bantuan dari pihak manapun, termasuk lembaga internasional.

Baca juga: AJI Lhokseumawe Layangkan Tiga Tuntutan ke Kodim 0103 Aceh Utara Terkait Perampasan Ponsel Wartawan

Menurut Din Pang, tindakan TNI telah melanggar kebebasan berekspresi dan berkumpul. Ia menekankan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan apapun untuk merespons demonstrasi di ruang masyarakat sipil. Aparat TNI diduga melakukan penangkapan paksa, pemukulan, tendangan, bahkan menggunakan senjata laras panjang untuk memukul kepala para demonstran – padahal senjata tersebut seharusnya digunakan hanya dalam konteks perang melawan musuh luar negeri, " kata Din Pang kepada awak media, Minggu (28/12/2025).

Selain itu, tindakan represif juga diduga dilakukan terhadap relawan yang hendak menyalurkan bantuan ke Aceh Tamiang, yang mencerminkan "arogansi kekuasaan".

Baca juga: DPRK Aceh Utara Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Relawan Kemanusiaan, Luka Lama Aceh Tak Perlu Dibuka Kembali

PWRI menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Penyelidikan independen dan transparan yang melibatkan Komnas HAM untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan.

2. Pencobotan Danrem 011 Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran.

3. Pemerintah berhenti menggunakan pendekatan keamanan militeristik dalam merespons aksi damai demonstrasi, apalagi di tengah bencana.

4. Negara menjamin keamanan relawan dan membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan dari pihak manapun, termasuk internasional.

PWRI juga memperingatkan pemerintah bahwa sejarah menunjukkan Aceh pernah menuntut kemerdekaan karena ketidakpuasan terhadap pusat. Setelah perjanjian damai 15 Agustus 2005, harapannya seluruh pihak sama-sama menjaga perdamaian dan menjaga Aceh sebagai bagian dari NKRI. Din Pang menambahkan bahwa Panglima TNI harus bertanggung jawab dan Presiden Prabowo perlu mengevaluasi lembaga TNI terkait kasus ini.(*)

Baca Juga