Rara, Pelaku Penipuan Sembako Murah Hingga Rp. 2 Miliar Ditangkap di Banda Aceh

Pelaku penipuan berinisial NB alias Rara. Foto: Ist.

KOALISI.co - Sat Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar hingga Rp2 Miliar pada Februari 2023 lalu.

Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ditangkap di sebuah rumah Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, pada Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan menyelidiki dan laporan dari para korban.

Baca Juga: Penipuan Sembako Murah, IRT di Banda Aceh Rugi Hingga Rp 2 Miliar

"Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut," kata Fadhillah Senin (15/5/2023).

Dikatakan, ada 63 warga Banda Aceh yang tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp. 677 juta.

"Namun, setelah dibuka posko pengaduan. Saat ini kerugian para korban mencapai Rp. 2 Miliar, uang itu diserahkan korban dengan cara mentrasfer,” ujar Kasat.

Baca Juga: Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Jadi 60 Orang

Adapun, modus yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup, namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut, kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat.

Komentar

Loading...