Realisasi Tambahan TKD Aceh Capai Rp621,96 Miliar, Pemerintah Pacu Serapan Anggaran

Realisasi Tambahan TKD Aceh Capai Rp621,96 Miliar

Sementara itu, berdasarkan nilai nominal belanja, Kota Banda Aceh mencatat realisasi terbesar sebesar Rp79,75 miliar atau 46,15 persen.

Kota Lhokseumawe menyusul dengan realisasi Rp48,27 miliar atau 38,88 persen, sedangkan Kota Langsa mencatat Rp30,15 miliar atau 29,82 persen.

Sejumlah daerah lainnya masih mencatat persentase penyerapan di bawah 25 persen, termasuk Aceh Barat, Subulussalam, Aceh Tenggara, Sabang, dan Nagan Raya.

Perbedaan capaian tersebut menjadi perhatian dalam pemantauan pelaksanaan anggaran. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi kendala yang menghambat realisasi belanja sehingga program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Kembalikan Anggaran TKD Aceh Rp1,7 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh Minta SKPA dan Daerah Percepat Belanja

Dengan waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang terus berjalan, Pemerintah Aceh mendorong seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat realisasi belanja, terutama pada unit kerja yang masih mencatat penyerapan rendah.

Nurlis mengatakan, pemantauan melalui sistem P2K membantu pimpinan daerah mengidentifikasi perkembangan realisasi sekaligus mengetahui bagian yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.

“Melalui TV monitor P2K, pimpinan daerah bisa memetakan langsung di mana sumbatannya,” kata Nurlis.

Baca Juga: Pj Gubernur Safrizal Serahkan DIPA dan TKD Tahun 2025, Total Rp46,98 Triliun

Ia menambahkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Wakil Gubernur Fadhlullah telah menginstruksikan seluruh pengguna anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk segera menyelesaikan kendala administrasi serta mempercepat pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur menginstruksikan seluruh Pengguna Anggaran dan PPTK untuk segera membereskan kendala administrasi dan tancap gas di lapangan. Waktu tinggal sedikit, akselerasi harus jalan, tapi aturan dan tata kelola keuangan tetap nomor satu,” tutupnya.

Pemerintah Aceh berharap percepatan realisasi Tambahan TKD dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Aceh. Meski demikian, percepatan belanja tetap harus dilaksanakan sesuai aturan serta prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...