Perempuan Jadi Tersangka Kebakaran Vila di Bener Meriah, Kerugian Capai Rp500 Juta

Perempuan Jadi Tersangka Kebakaran Vila di Bener Meriah, Kerugian Capai Rp500 Juta.

KOALISI.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menetapkan seorang perempuan berinisial HA (27) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran vila di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Akibat peristiwa tersebut, pemilik vila diperkirakan mengalami kerugian materi mencapai Rp500 juta.

Penetapan tersangka dilakukan Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bener Meriah pada Rabu (14/10/2026), setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha, melalui Kasatreskrim IPTU Julpandi, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga: Polres Bener Meriah Serahkan Berkas Perkara Kekerasan Terhadap Anak

“Penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan olah TKP oleh Unit Identifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat,” demikian keterangan Kasatreskrim.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Pemilik vila berinisial CH (45) mengetahui kejadian itu setelah menerima informasi dari seorang tetangga yang memberitahukan bahwa bangunan miliknya terbakar.

Mendapat kabar tersebut, CH kemudian mendatangi lokasi bersama anggota keluarganya. Setibanya di tempat kejadian, korban mendapati vila miliknya telah habis dilalap api.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Dana Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Umrah di Bandara Kualanamu

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 juta. CH selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bener Meriah agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kondisi terbakar. Penyidik juga telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Saat ini, Satreskrim Polres Bener Meriah sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan. HA juga telah ditahan di rumah tahanan Polres Bener Meriah guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Pelajar sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Pelajar di Bener Meriah

Menurut keterangan kepolisian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bener Meriah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan.

Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Komentar

Loading...