1. Beranda
  2. News

Reka Ulang Penembakan Buraq, Pelaku Utama Diberi Uang untuk Menghilangkan Diri

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Buraq (46) di sebuah warung Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Reka ulang kejadian digelar di depan kantor Satuan Rekrim Mapolres setempat pada Senin 18 April 2022. Reka ulang diperagakan langsung oleh tersangka utama, Ajrol (25).

Sementara dua tersangka lainnya, Ajmal (abang kandung Ajrol) dan Fakhrurrozi (pemilik senapan angin) digantikan perannya oleh anggota polisi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penembakan Buraq di Aceh Utara

"Dari 29 adegan yang direncanakan mulai dari awal cekcok mulut antara korban dan tersangka, akhirnya dilaksanakan delapan adegan. Karena menurut jaksa dan pengacara tidak perlu dirincikan satu persatu. Jadi beberapa rencana adegan digabungkan menjadi satu,” kata Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto.

Selanjutnya, reka ulang kejadian yang dilakukan sesuai dengan yang ada dalam berita acara pemeriksaan. Adapun reka ulang pertama, Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Ajrol mendengar tersangka Ajmal dipukul oleh Burak (korban), sehingga Ajrol mengambil sebilah parang mendatangi korban dengan niat membacoknya.

Adegan dua, tersangka Ajrol datang ke rumah tersangka Fakhrurrozi untuk mengambil senapan angin. Selanjutnya, adegan tiga, pada Selasa 1 Mei 2022 pukul 11.00 WIB, tersangka Ajrol berdiri di belakang kios milik Nilawati, kemudian menembak korban dengan senapan angin warna coklat jenis Geujruk PCP Merk OTG Sport kaliber 8 mm milik tersangka Fakhrurrozi.

Adegan empat, setelah menembak dan melihat korban terjatuh ke bangku, tersangka Ajrol keluar dari samping kios menuju jalan yang dilihat oleh saksi Sayuti. Kala itu Ajrol berlari menuju rumah Fakhrurrozi untuk menyimpan senapan angin. Kala itu Ajrol juga menelfon Fakhrurrozi dan mengabari dirinya sudah menembak Burak menggunakan senapan angin tersebut.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga