SAPA Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil

Ilustrasi, dok. KOALISI.co.

KOALISI.co - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dengan tegas mengecam penembakan terhadap pemilik rental mobil yang terjadi di rest area kilometer 45 Tol Tangerang - Merak, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.

SAPA menilai kejadian ini sebagai bentuk kejahatan keji yang tidak dapat ditoleransi dan mendesak pelaku agar dijatuhi hukuman mati.

Dalam insiden tragis tersebut, dua korban adalah Ilyas Abdul Rahman (48) yang meninggal dunia setelah terkena tembakan di dada dan lengan kiri, serta Ramli Abu Bakar (60) yang saat ini dalam kondisi kritis akibat luka tembak di punggung kanan yang menembus tangan kiri.

Baca Juga: Kasus Korupsi BPRS Bireuen, SAPA Minta Penegak Hukum Bongkar Aktor Utama

Kejadian bermula ketika kedua korban mencoba mempertahankan mobil rental milik llyas yang hendak dibawa kabur oleh pelaku.

Pelaku, yang mengaku sebagai aparat negara, secara keji nenggunakan senjata api jenis pistol untuk menembak korban.

"Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat negara yang seharusnya melindungi bukan mengancam nyawa masyarakat," kata Ketua SAPA, Fauzan Adami, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: SAPA Minta Usut Harga Konsumsi Atlet PON XXI Aceh-Sumut Yang Dinilai Tak Wajar

Menurutnya, pelaku penembakan terhadap warga Aceh tersebut harus dihukum mati untuk memberikan efek jera dan memastikan tragedi seperti ini tidak pernah terjadi lagi di masa depan.

"Kita menilai, tindakan pelaku tidak hanya melukai korban dan keluarganya, tetapi juga melukai martabat dan rasa keadilan
seluruh masyarakat Aceh," terangnya.

SAPA mendesak hukuman mati agar setimpal dengan tindakan pelaku yang telah merenggut nyawa warga Aceh. Hukuman ini juga harus menjadi peringatan keras agar aparat negara tidak menyalahgunakan wewenang.

SAPA juga menyoroti bahwa kasus ini mencerminkan rusaknya moral individu tertentu dalam institusi negara. Fauzan juga menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan seperti ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah dan tanggung jawab seorang aparat.

"Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Jika pelaku tidak dihukum berat, maka ini akan menjadi preseden buruk yang mengancam keselamatan masyarakat," pintanya.

Komentar

Loading...