Sebar Foto Tak Senonoh dan Peras Korban, Pria asal Aceh Barat Diamankan Polisi

"Momen inilah dijadikan kesempatan dalam pemerasan terhadap korban, dimana pelaku IF mengatakan akan menyebarluaskan foto - foto korban melalui media sosial, namun korban meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku," tambah Kasatreskrim.
M Ryan menjelaskan, supaya tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp3 juta ke rekening temannya. Hal itu pun dituruti oleh korban.
Namun, pelaku tetap menyebar luaskan ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain.
Baca Juga: Balai Pengajian di Aceh Besar Ludes Terbakar, Kitab dan Al Quran Tak Dapat Diselamatkan
"Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya," tutur Kompol Ryan.
Atas kejadian tersebut, korban SR melaporkan ke Kepolisian sesuai laporan polisi nomor LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.
Baca Juga: Sempat Kejar-Kejaran, Pengedar Narkotika Warga Aceh Besar Berhasil Ditangkap
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh melakukan briefing bersama tim untuk mengungkap kasus yang melanggar UU ITE dan Pemerasan yang dialami oleh korban.
"Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus yang dialami oleh SR. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan turut disita kartu handphone serta memory card yang dipergunakan pelaku," kata Kasatreskrim.
Baca dihalaman selanjutnya >>>




Komentar