Sebar Foto Tak Senonoh dan Peras Korban, Pria asal Aceh Barat Diamankan Polisi

Setelah diinterogasi di Polsek Bubon, pelaku mengakui apa yang dilakukan olehnya, dan pelaku kami bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"IF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkas Kasatreskrim.




Komentar