Sebelas Remaja Pelaku Pengeroyokan dengan Senjata Tajam di Lhokseumawe Diamankan

Sebelas Remaja Pelaku Pengeroyokan dengan Senjata Tajam di Lhokseumawe Diamankan
Polsek Banda Sakti mengamankan pelaku pengeroyokan.

Di dalam bangunan itu, korban diikat dan kembali dipukuli secara bersama - sama menggunakan alat seperti batu, balok dan celurit.

Pada saat korban ingin dimasukkan ke dalam got oleh tersangka, korban diselamatkan oleh seorang pria dewasa yang kebetulan melihat peristiwa dimaksud.

"Kemarin, para pelaku yang merupakan warga Kota Lhokseumawe berhasil kita amankan, tiga diantaranya diserahkan oleh orangtuanya ke Mapolsek Banda Sakti," pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penipuan dari Amukan Massa di Lhokseumawe

Selain itu, tambah Kapolsek, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor matic, satu potong kayu, satu helai tali plastik, sendal jepit dan sebilah celurit yang diamankan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe terkait perkara pembacokan.

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 THN 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO 23 THN 2002 TTG Perlindungan Anak Subs UU RI NO 11 THN 2012 TTG Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...