Sebut PDI-Perjuangan Partai PKI, Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku
KOALISI.co - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan memanggil terduga pelaku inisial DM (45) warga Kota Banda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi.
DM merupakan terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang disebutkan oleh terlapor sebagai Partai PKI pada 11 Juni 2022.
Dugaan pencemaran nama baik PDI-Perjuangan tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh, Nazaruddin (37), pada 18 Juni 2022, di SPKT Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, terkait laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari senin untuk dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan lainnya.
"Benar, ada laporan yang masuk ke SPKT Polda Aceh terkait pencemaran nama baik PDIP. Terlapornya akan kita panggil untuk diperiksa pada Senin nanti," kata Winardy, pada Kamis, 23 Juni 2022.
Terkait pencemaran nama baik PDIP tersebut, kata Winardy, pelapor juga melampirkan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi.
"Kami sudah terima laporan pencemaran nama baik PDIP dari Ketua Repdem Aceh. Insyaallah terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangannya," pungkasnya.
Komentar