1. Beranda
  2. News

Selama Bulan April, Polda Aceh Ungkap 21 Kasus BBM Bersubsidi 25 Orang Tersangka Diamankan

Oleh ,

KOALISI.co - Ditreskrimsus Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama bulan April 2022.

"Kita akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya pada Senin, 18 April 2022.

Dikatakan Sony, pada bulan April, Ditreskrimsus dan jajaran telah menangani sebanyak 21 kasus penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dengan 25 orang tersangka yang telah diamankan.

Baca Juga: Polisi Temukan 1500 Liter BBM Subsidi dalam Gudang di Aceh Besar

"Ada 21 kasus yang sudah kita proses dengan barang bukti 44.575 liter atau 44,5 ton solar, 16 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua," sebut Sony.

Selanjutnya, ia juga merincikan kasus yang sudah ditangani per 17 April 2022 yakni Ditreskrimsus 1 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus.

Kemudian, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, dan Polres Sabang 1 kasus.

Baca Juga: Dua Pelaku Beserta Truk Modifikasi Pengangkut BBM Subsidi Diamankan di Banda Aceh

"Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM," pungkasnya.

Baca Juga