Sempat Melarikan Diri, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Banda Aceh

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Kos WTC di Jalan Tepi Kali, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023) dinihari tadi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kejadian penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB.
Dimana Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu laki-laki berinisial MN (28), asal Gayo Lues yang terbukti akan melakukan penganiayaan terhadap isterinya SM (23) warga Blangkejeren.
Baca Juga: Pria Penganguran Tikam Ayah Tiri Hingga Tewas di Aceh Tamiang, Marah Gegara Dibangunin Tidur
"Kita mengamankan MN diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (penusukan) terhadap korban di Kos WTC," kata Fadillah, Selasa (14/3/2023) malam.
Kronologisnya, pada pukul 00.00 WIB, MN mendatangi istrinya SM untuk berbicara di depan kos WTC. Saat itu, juga ada korban berinisial AS (37) yang merupakan warga Bener Meriah
"Kemudian terduga pelaku berbicara dengan korban dan mengatakan saya sayang anak kalo gak ada anak saya bisa mati, kalo gak kita mati berdua," ujarnya.
Baca Juga: Duel Soal Pacar, Pelajar di Aceh Besar Ditangkap Polisi Karena Tikam Korban
Setelah itu, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menikam istrinya. Namun, saat istrinya tidak terkena tikaman dan berbalik ke arah AS yang mengenai bagian perut sebelah kanan.
Selain itu, pelaku juga berusaha menikam korban lainnya yang berjenis kelamin laki-laki dan dapat ditangkis korban. Setelah melihat serangannya berhasil ditepis, pelaku lari ke arah Chek Yuke dan membuang sebilah pisau tersebut ke jalan.
"Akibat kejadian tersebut korban berinisial AS mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman lebih kurang 2 cm," jelasnya.
Baca Juga: Cekcok 2 Wanita di Bener Meriah Berujung Penusukan, Polisi Mediasi Pakat Wani Kampung
Setelah menerima informasi adanya tindak pidana penikaman itu, Tim Rimueng langsung meluncur ke TKP dan saat Tim sudah di TKP ternyata pelaku sudah melarikan diri.
Sehingga, Tim melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi sekitar TKP bahwa pelaku berlalu ke arah Pasar Aceh, dan tim langsung melakukan pengejaran.
"Sekira pukul 02.00 WIB Tim akhirnya berhasil mengamankan yang diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam," tuturnya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>




Komentar