Sempat Melarikan Diri, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Banda Aceh

dok. Polresta Banda Aceh.

Perlu diketahui, warga yang melihat kejadian tersebut, membawa korban ke RS Kesdam IM guna mendapat tindakan medis.

“Kini, MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diterapkan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Fadillah.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...