Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Langsa Diberhentikan Tidak Hormat
KOALISI.co - Polres Langsa melakukan upacara Pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PDTH) terhadap satu oknum polisi, Bripka Saifullah karena terlibat praktik penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan Bripka Saifullah ditandai dengan upacara PTDH secara in absensia yang dilaksanakan di lapangan apel Polres Langsa, pada Senin 28 November 2022.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro yang menjadi Inspektur upacara, mengatakan anggota Polri harus selalu sadar serta selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Langsa
"Sebagaimana perintah dari Kapolri tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba untuk mengabdi di institusi Kepolisian," kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Kemudian, AKBP Agung melanjutkan, saat ini Indonesia sedang dalam status darurat narkoba. Ketegasan Kapolres Langsa disampaikan pada saat memberikan arahan kepada seluruh Personil Polres Langsa.
"Saya tidak mau ada lagi personil Polres Langsa yang masih menggunakan narkoba, saya akan tindak tegas siapa saja yang masih main-main dengan Narkoba dan kita tidak bisa lagi terima anggota yang menggunakan narkoba,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Langsa
Oleh karna itu, Kapolres Langsa meminta untuk seluruh personil saling mengingatkan, Para Kabag, Kasat, dan Kapolsek untuk mengawasi dan mengigatkan anggotanya.
"Kedepan siapa saja anggota yang masih terlibat sebagai pengguna, pengedar dan lain sebagainya saya akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.