Sengketa 4 Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut, Pemprov Aceh Tegaskan Kepemilikan Berdasarkan Kesepakatan 1992

Sengketa 4 pulau Aceh.

KOALISI.co - Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut sah milik Aceh berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani pada tahun 1992 oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, serta disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu.

Pernyataan ini disampaikan Syakir sebagai respons terhadap penjelasan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6/2025), yang menyebut batas wilayah darat menjadi acuan penetapan kepemilikan empat pulau tersebut.

Baca Juga: Forbes DPR-DPD RI Aceh Desak Presiden Batalkan SK Mendagri Terkait Empat Pulau di Singkil

Hal ini, menurut Safrizal, karena batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga kini.

"Seharusnya, penetapan garis batas laut dilakukan terlebih dahulu, karena sudah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992 yang belum pernah dianulir oleh kesepakatan baru," ujar Syakir pada Kamis (12/6/2025).

Ia mengakui bahwa secara geografis, keempat pulau tersebut memang lebih dekat ke wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Namun menurutnya, aspek administratif harus mengacu pada kesepakatan politik dan hukum yang telah dibuat secara resmi.

Baca Juga: YARA Gugat Kemendagri soal Hilangnya 4 Pulau di Aceh, KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi

“Karena itu, kesepakatan tahun 1992 yang disaksikan oleh Mendagri Rudini menjadi dasar hukum yang sah dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan empat pulau tersebut,” jelasnya.

Syakir menyayangkan langkah Kemendagri yang tetap menetapkan status kepemilikan pulau meski masih terdapat sengketa. Ia menegaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Pasal 3 ayat (2) huruf f, salah satu dokumen penetapan batas adalah kesepakatan antara pemerintah daerah yang berbatasan.

Dalam lampiran Permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa proses penetapan batas laut harus diawali dengan pengumpulan dokumen, termasuk peta dasar dan dokumen kesepakatan antar pihak, kemudian dilanjutkan dengan penetapan titik acuan dan pemasangan pilar batas permanen.

Baca Juga: Pemerintah Aceh dan Kemenko Kumham Imipas Gelar Pertemuan, Bahas Peresmian Memorial Living Park

“Prosedur ini telah dilakukan sejak 2002 melalui kesepakatan antara Tim Penegasan Batas Daerah Aceh dan Sumatera Utara,” tambahnya.

Terkait batas darat, Syakir juga merujuk pada surat Gubernur Aceh tertanggal 4 Juli 2022 sebagai tanggapan atas surat Gubernur Sumut Nomor 125/6614 tentang kepemilikan empat pulau tersebut.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020 hanya menetapkan batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), karena batas laut masih dalam pembahasan terpisah.

Syakir turut memaparkan bahwa pada tahun 2008, proses pembakuan nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dilakukan secara terpisah. Sumut lebih dulu melakukan pembakuan dan memasukkan keempat pulau ke dalam daftar mereka, sedangkan Pemerintah Aceh tidak diizinkan mendaftarkan pulau tersebut karena dianggap sudah masuk wilayah Sumut, meskipun statusnya masih disengketakan.

Selain itu, kesalahan dalam konfirmasi koordinat oleh Gubernur Aceh tahun 2009 telah dikoreksi melalui surat kepada Mendagri pada 21 Desember 2018. Surat tersebut meminta revisi terhadap koordinat keempat pulau karena dianggap tidak relevan dengan hasil rapat Kementerian/Lembaga pada 30 November 2017 yang dilakukan tanpa kehadiran perwakilan Aceh.

“Analogi sederhananya, seharusnya ditetapkan dulu pagarnya, baru rumahnya. Tapi Kemendagri justru menetapkan rumahnya dulu, padahal pagar dan halamannya berdasarkan kesepakatan 1992 adalah milik Aceh,” pungkas Syakir.

Komentar

Loading...